Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 1,1 M di Purwakarta Dimusnahkan

Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 1,1 M di Purwakarta Dimusnahkan

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 12 Okt 2022 17:00 WIB
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Purwakarta.
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Purwakarta. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Sebanyak 1.972.341 batang rokok ilegal dan 199.650 mililiter atau hampir 200 liter minuman keras ilegal berbagai merk dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Purwakarta. Barang bukti senilai Rp 998.080.000 itu merupakan hasil penindakan periode Desember 2021 hingga Juli 2022.

Barang bukti itu didapatkan dari sejumlah tempat dengan jumlah 867 tindakan. Hasil ini berkat kerja sama aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1.189.993.050 (setelah dikenakan pajak). Penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal merupakan salah satu tugas yang diemban Bea Cukai. Selain juga untuk mewujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang-barang ilegal merupakan upaya nyata Bea Cukai mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Cantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, Rabu (12/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemusnahan ini juga untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.

Dilihat detikjabar, petugas mengumpul barang bukti rokok ke dalam sejumlah tempat. Lalu perwakilan Forkompinda Kabupaten Purwakarta membakar barang ilegal itu. Sedangkan miras dituangkan ke dalam drum untuk kemudian dibuang.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai," ujarnya.

Rahmady juga mengatakan, jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.

(orb/orb)


Hide Ads