Sebanyak 9,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Aceh serta Kejari Lhokseumawe. Rokok senilai Rp 19 miliar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan rokok secara simbolis dilakukan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024). Ribuan bungkus rokok ditaletakkan di dalam beberapa tempat lalu dibakar. Proses pemusnahan rokok dipimpin Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi serta diikuti pejabat terkait.
"Rokok yang dimusnahkan sebanyak 926 karton atau sekitar 9.260.000 batang. Masing-masing karton berisi 50 slop dan masing-masing slop berisi 10 bungkus rokok," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan Bea Cukai di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu. Sebagian besar rokok dilakukan pemusnahan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, Aceh Besar.
Pemusnahan barang tersebut, kata Leni, dilakukan berdasarkan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tanggal 4 April terkait pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan dan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 Maret.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 19 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 24 miliar," jelasnya.
Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal supaya rokok hasil produksi dalam negeri laku di pasaran. Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah karena tidak ada pita cukai.
"Begitu ada rokok ilegal yang harganya bersaing seperti ini ya murah seperti ini, kemampuan kita untuk memproduksi rokok setara dengan harga yang sama jadi berkurang," jelas Safuadi.
Selain rokok, Kanwil Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan dan penghapusan arsip sebanyak 263 bundel sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024 Tentang Pemusnahan Dan Penghapusan 263 (Dua Ratus Enam Puluh Tiga) Bundel Arsip Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Aceh. Bea Cukai disebut berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
(agse/mjy)