Bea Cukai Blitar memusnahkan 1,3 juta batang rokok ilegal yang beredar di Tulungagung. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Blitar Abien Prastowidodo mengatakan jutaan batang rokok ilegal yang dihancurkan itu adalah hasil penindakan tahun 2017-2018.
"Jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan mencapai 1.370.276 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 895.782.940. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai Rp 626.067.661," kata Abien, Selasa (5/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, status rokok ilegal itu berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan tidak ditemukan pemiliknya. Proses pemusnahan digelar di depan halaman Kantor Bupati Tulungagung dengan cara dibakar.
Abien menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Selama 2023, pihaknya berhasil mengamankan 1.177.930 batang rokok dari berbagai merk.
"Nilai barang kurang lebih Rp 524 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih," katanya.
![]() |
Peredaran rokok ilegal ditengarai masih marak di berbagai daerah termasuk Tulungagung dan sekitarnya. Biasanya peredaran rokok tanpa cukai menyasar toko kecil yang ada di wilayah pedesaan.
"Mereka menjual dengan harga murah, karena tidak ada cukainya," kata Abien.
Dari jutaan rokok yang disita itu hampir seluruhnya berasal dari luar kota.
"Dari luar Tulungagung semua, untuk produsennya masih kami selidiki," imbuhnya.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengaku mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok Ilegal karena peredarannya bisa merugikan potensi pendapatan pajak.
"Rokok ilegal itu potensi kerugian negaranya besar. Padahal kalau bayar cukai maka manfaatnya nanti juga untuk kita semua, untuk infrastruktur, kesehatan dan sebagainya," kata Maryoto.
(dpe/iwd)