Rugikan Negara Rp 5,3 M, Bea Cukai Musnahkan 6,53 Juta Batang Rokok Ilegal

Rugikan Negara Rp 5,3 M, Bea Cukai Musnahkan 6,53 Juta Batang Rokok Ilegal

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 12:26 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, NTT, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar memusnahkan rokok batang dan miras ilegal.Β (Dok. KPPBC TMP A Denpasar)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, NTT, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar memusnahkan rokok batang dan miras ilegal.Β (Dok. KPPBC TMP A Denpasar)
Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB, NTT, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar memusnahkan rokok batang dan minuman keras (miras) ilegal. Rokok dan miras ilegal itu disebut telah membuat negara rugi mencapai Rp 5,3 miliar.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar Mahfud Hasan mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 6,53 juta batang. Sementara, miras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan sebanyak 2.541 liter.

"Adapun total perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,6 miliar dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar," kata Mahfud dalam siaran pers yang diterima detikBali, Kamis (23/11/2023).

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Bali NTB NTT dan KPPBC TMP A Denpasar. Barang milik negara (BMN) itu disita dari hasil operasi pasar periode Januari hingga Juni 2023.

Selama periode Januari hingga Juni 2023, Kanwil DJBC Bali NTB NTT merampas rokok ilegal sebanyak 5,39 juta batang dan MMEA 2.481 liter. Perkiraan nilai barang yang disita itu sebesar Rp 2,1 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Selain itu, KPPBC TMP A Denpasar dalam periode yang sama menyita rokok ilegal sebanyak 1,13 juta batang dan MMEA sebanyak 60 liter. Total nilai barang sitaan itu diperkirakan sebesar Rp 1,4 miliar dan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp 771 juta lebih.

Mahfud mengungkapkan pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sementara, untuk miras ilegal dimusnahkan dengan dicampur bahan perusak. Ia menuturkan tujuan pemusnahan tersebut untuk merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.

"Barang hasil penindakan yang kami musnahkan hari ini merupakan buah sinergi dan kolaborasi positif antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan segenap aparat penegak hukum yang terlibat," jelas Mahfud.


(iws/gsp)

Hide Ads