
298.452 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Tulungagung
Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan 298.452 batang rokok ilegal setelah vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa. Rokok tanpa cukai ini terdiri dari 35 merk.
Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan 298.452 batang rokok ilegal setelah vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa. Rokok tanpa cukai ini terdiri dari 35 merk.
Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu rokok dan teh hijau ilegal senilai Rp 758 juta. Juga dimusnahkan 8 kambing pigmi berisiko penyakit menular.
Bea Cukai Blitar memusnahkan 4,9 juta batang rokok ilegal dan 296 liter MMEA, dengan nilai barang Rp 5,2 miliar. Ini sebagai penegakan hukum dan efek jera.
Kejari Tanjung Perak memusnahkan ribuan botol miras ilegal dan pita cukai palsu, merugikan negara Rp 11,5 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Belasan ribu botol miras dimusnahkan di Surabaya. Pemusnahan melibatkan Bea Cukai dan Kepolisian, merugikan negara Rp 11 miliar.
Kejari Jembrana memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pidana, termasuk 22 kasus narkotika. Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan.
Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan barang bukti dari 40 perkara, mayoritas kasus narkotika. Pemusnahan berlangsung hingga Juni 2025 untuk kepastian hukum.
Wakil Bupati OKU Marjito Bachri melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini pesannya.
Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan puluhan ribu kartu SIM terkait kejahatan siber dan barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Kejari Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 75 perkara, termasuk narkotika dan obat terlarang, untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan.