detikJatengRabu, 20 Mei 2026 19:29 WIB
Bea Cukai Bongkar Pembuatan Pita Rokok Ilegal di Jateng Bernilai Rp 570 M
Bea Cukai membongkar pembuatan pita cukai ilegal di Jepara dan Semarang, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 570 miliar. Ada 19 pelaku ditangkap.











































