
Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara!
Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
Mantan Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengungkap duit Rp 1,2 M dari iuran kebersamaan Bapenda Semarang.
2 saksi ahli dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi eks Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kadisbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso, mengaku diarahkan suami eks Walkot Hevearita, Alwin Basri, terkait penunjukan sejumlah proyek ke koleganya.
Wawali Semarang Iswar Aminuddin mengaku pernah dapat TPP hingga Rp 150 juta saat jadi Sekda. Namun, TPP tersebut dipotong karena dianggap melebihi walkot.
ASN Pemkot Semarang, Hendrawan Purwanto, mengaku panik saat KPK menggeledah kantornya terkait korupsi Mbak Ita dan suaminya. Ia mengaku menyobek dokumen.
Mantan ASN Kota Semarang, Junaedi, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi eks Walkot Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Berikut fakta yang terungkap.
Tiga mantan camat Semarang hadir dalam sidang kasus korupsi eks Walkot Semarang Mbak Ita. Ketiganya memberi kesaksian terkait perintah suami Mbak Ita.
'Iuran kebersamaan' muncul dalam sidang eks Walkot Semarang Hevearita. Walkot saat ini, Agustina Wilujeng, memberikan respons.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Indriyasari, mengaku siap jadi saksi usai namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi eks Wali Kota Hevearita.