Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dijatuhi vonis lima tahun penjara karena terbukti korupsi. Dalam kasus ini, Mbak Ita juga diminta membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?
"Keadaan yang memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (27/8/2025).
Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa Mbak Ita. Di antaranya belum pernah dihukum dan dinilai berprestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa koperatif dalam persidangan, para terdakwa berlaku sopan di persidangan, para terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya, para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, para terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga," urainya.
"Terdakwa I telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional," lanjut hakim.
Hakim juga menimbang usia Ita yang kini menginjak 59 tahun dan masuk kategori lansia menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan pertimbangan itu, hakim menilai Ita kecil kemungkinan mengulangi perbuatannya sehingga tak mencabut hak dipilihnya.
"Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," tuturnya.
"Sehingga Majelis Hakim dengan mendasarkan rasa keadilan dan kepatuhan para terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," lanjutnya.
Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui
Sebagai informasi, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, menjalani sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang hari ini. Mbak Ita divonis lima tahun bui, sedangkan suaminya Alwin divonis tujuh tahun bui.
Dalam kasus ini Mbak Ita dinilai terbukti menerima suap, gratifikasi, dan pemotongan insentif ASN Pemkot Semarang bersama suaminya, Alwin Basri.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).
Selain itu, Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, diganti kurungan 1 bulan.
Selama persidangan ekspresi Mbak Ita tampak datar dan beberapa kali menggelengkan kepala saat putusan dibacakan. Usai sidang, Ita bersama suaminya langsung bergegas keluar ruang sidang tanpa berkomentar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dengan hukuman penjara 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7).
Diketahui, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.
Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar. Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor).
Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(ams/apu)