Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengaku pernah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan nominal mencapai Rp 150 juta per triwulan kala masih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang. Karena nominal dinilai terlalu besar dan melebihi TPP yang diterima Wali Kota Semarang saat itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), nominal TPP-nya pun dipotong.
Informasi ia ungkapkan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, dalam sidang kasus dugaan korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri. Iswar mengaku tak tahu pasti berapa besar TPP yang ia terima secara rutin.
"Saya dapat (TPP). Saya jujur besarannya tidak pernah tahu, karena langsung masuk rekening pribadi. Masuk ke keluarga, tidak sempat lihat," kata Iswar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, TPP yang ia terima akhirnya dikurangi setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Indriyasari, menyampaikan bahwa nominalnya dianggap terlalu besar.
"Kepala Bapenda menyampaikan 'Pak Sekda saya kurangin (TPP-nya), ya'. Saya tanya kenapa, katanya karena terlalu besar, melebihi wali kota," ungkap Iswar.
Ia mengaku tidak hafal persis besaran TPP yang diterimanya. Ia hanya mengetahui jika TPP diterima setiap triwulan dan sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Hakim lantas menanyakan besaran TPP yang pernah Iswar ungkap di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"(Rp 150 juta terus berkurang jadi Rp 100 juta?) Iya kurang lebih, antara Rp 90-100 juta, yang menentukan perwal, karena cuma bonus jadi terserah apa yang kami dapatkan," ujarnya
Saat Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwandi, menanyakan besaran gaji pokok Iswar untuk menghitung besaran TPP, Iswar juga menyebut dirinya tak mengetahui besaran gaji pokok yang diterimanya.
Selain soal besaran TPP, Iswar juga ditanya soal iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda. Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya iuran kebersamaan tersebut. Ia pun mengaku tidak tahu-menahu soal piknik yang dilaksanakan Bapenda dari iuran kebersamaan.
"Tidak pernah dengar, tidak disampaikan. (Bapenda pernah izin piknik?) Tidak pernah izin. Seharusnya sebagai kepala melaporkan, tapi Sabtu-Minggu nggak ada laporan. (Pernah menerima iuran kebersamaan?) Tidak," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Vernika Putra membeberkan bahwa Ita dan Alwin menerima suap dari Direktur PT Chimader777 sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
"Penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar dari Martono," kata Rio dalam sidang perdana Mbak Ita, Senin (21/4).
Dalam dakwaan Ita dan Alwin juga disebutkan, PT Deka Sari Perkasa dimenangkan dalam proyek pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang senilai Rp 20 miliar. Rio mengungkap, Alwin sempat meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek itu kepada Rachmat.
"Terdakwa II meminta sejumlah uang sebagai komitmen fee kepada Rachmat. Atas permintaan Terdakwa II, Rachmat menyetujuinya dan akan menyiapkan fee sebesar 10 persen," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, disebut mengajukan usulan pengadaan meja dan kursi siswa fabrikasi SD dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dengan jumlah kebutuhan 10.074 buah dengan nilai usulan sebesar Rp 20 miliar. Usulan tersebut disetujui Ita dan disampaikan ke Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Semarang dan Ketua TAPD.
Permintaan fee itu dikomunikasikan sejak proses pengondisian anggaran, pengaturan spesifikasi teknis, hingga penunjukan langsung penyedia. Rachmat akhirnya menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,75 miliar secara bertahap kepada Alwin, yang disebut bertindak atas sepengetahuan dan seizin Mbak Ita.
Jaksa menilai, pengadaan ini sarat dengan intervensi dari pucuk pimpinan Pemkot Semarang, tidak lagi berdasarkan pertimbangan teknis, melainkan karena adanya transaksi politik dan ekonomi.
"Setelah Terdakwa II mengetahui uang tersebut (Rp 1,75 miliar) sudah siap diserahkan, Terdakwa II meminta agar Rachmat menyimpan uang tersebut terlebih dahulu dan diambil sewaktu-waktu," jelasnya.
(apu/afn)