Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) terbukti korupsi dan divonis lima tahun penjara. Majelis hakim tak mencabut hak politik Mbak Ita karena alasan usia yang sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
"Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa I Hevearita ita Gunaryanti Rahayu telah berusia 59 tahun dan terdakwa II telah berusia 61 tahun. Keduanya, menurut Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), memasuki usia lansia," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, Rabu (27/8/2025).
"Sehingga Majelis Hakim dengan mendasarkan rasa keadilan dan kepatuhan para terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Mbak Ita terbukti menerima suap, gratifikasi, serta melakukan pemotongan insentif ASN bersama suaminya, Alwin Basri. Mbak Ita pun divonis lima tahun bui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata hakim Gatot saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/8).
Selain itu, Ita juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah diganti kurungan 1 bulan.
Dalam pertimbangannya, hal yang dinilai memberatkan Mbak Ita yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian hal yang meringankan yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatan, serta memiliki rekam jejak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang.
"Terdakwa I telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional," ujarnya.
Dalam kasus ini Ita dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dengan hukuman penjara 6 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang.
Sementara Alwin Basri, suami dari Mbak Ita, dituntut jaksa KPK dengan vonis 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut agar hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dicabut.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa 1, Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," urainya.
Diketahui, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.
Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar. Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor). Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
(ams/aku)