
Video Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Bui
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Hak politiknya tidak dicabut karena usia lanjut.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, divonis 5 dan 7 tahun penjara karena korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mbak Ita. Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi yang juga menjerat suami Ita, Alwin Basri itu.
Suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri, divonis 7 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta.
Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang ganti Rp 4 miliar dalam sebulan.
Begini ekspresi Ita saat majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.