
Video: Eks Walkot Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Bui
Jaksa KPK menuntut Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun bui.
Jaksa KPK menuntut Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun bui.
Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang.
Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
Suami Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal 17 jam tangan mewah.
"Mungkin hanya satu yang saya tahu, yaitu menerima uang dari Bapenda. Tapi itu adalah tradisi," ucapnya.
Mbak Ita eks Wali Kota Semarang mengaku tak tahu sejumlah kegiatan Pemkot Semarang semasa dia menjabat ternyata didanai dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita membantah disebut memerintah bawahan untuk membakar catatan pegawai bapenda soal iuran kebersamaan.
Kepala Disbudpar Kota Semarang mengaku dapat arahan untuk memberi sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) ke kolega Alwin Basri, suami eks Wali Kota Semarang.
Iswar Aminuddin pernah menjabat sebagai Sekda pada saat Mbak Ita menjadi Wali Kota Semarang.
"Sudah ada anggaran sekitar Rp 1 miliar untuk mebeler. Tapi Pak Alwin minta dianggarkan lagi jadi Rp 20 miliar," kata Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto.