
Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita: Usia Lansia
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Hak politiknya tidak dicabut karena usia lanjut.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Hak politiknya tidak dicabut karena usia lanjut.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, divonis 5 dan 7 tahun penjara karena korupsi.
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara, suaminya Alwin Basri 7 tahun dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mbak Ita. Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi yang juga menjerat suami Ita, Alwin Basri itu.
Begini ekspresi Ita saat majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Hakim memutuskan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersalah dalam kasus korupsi. Dia dikenai vonis 5 tahun penjara.
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa korupsi dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Martono, penyuap eks Walkot Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri divonis 4,5 tahun bui. Kuasa hukum Martono ungkap kliennya tidak akan mengajukan banding.
Martono terbukti menyuap Ita dan suaminya demi proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.
Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, mengklaim dugaan korupsi terkait situasi politik menjelang Pilkada 2024.