
Alasan Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita: Usia Lansia
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Hak politiknya tidak dicabut karena usia lanjut.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Hak politiknya tidak dicabut karena usia lanjut.
Mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta. Apa pertimbangan hakim?
'Iuran kebersamaan' muncul dalam sidang eks Walkot Semarang Hevearita. Walkot saat ini, Agustina Wilujeng, memberikan respons.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Indriyasari, mengaku siap jadi saksi usai namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi eks Wali Kota Hevearita.
Berikut fakta-fakta penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, oleh KPK.
KPK menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, sore ini. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Walkot Semarang Heverita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita berharap agar penggantinya nanti bisa meneruskan penyelesaian empat isu besar di Semarang.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, lagi-lagi absen dari panggilan KPK. Mbak Ita kini dirawat di RSD KRMT Wongsonegoro.
KPK kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi. Tapi Mbak Ita belum juga hadir.
Wali Kota Semarang Mbak Ita telah tiga kali tak menghadiri panggilan KPK. Begini respons Mbak Ita saat ditanya alasannya mangkir panggilan KPK.