Mbak Ita Eks Walkot Semarang Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 683 Juta

Mbak Ita Eks Walkot Semarang Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 683 Juta

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 13:13 WIB
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7/2025).
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (27/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), divonis hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga memerintahkan Mbak Ita membayar uang pengganti.

"Menghukum kepada terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta paling lama dalam kurun 1 bulan sesudah putusan," jelas Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi di pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (27/8/2025).

Jika tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah inkrah maka uang penganti itu diganti kurungan 6 bulan. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Mbak Ita bersalah melakukan korupsi sesuai dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan," kata Hakim Gatot saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan Mbak Ita karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan pernah mendapatkan penghargaan.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa I telah mendapatkan beberapa penghargaan dalam memajukan pemerintah Kota Semarang dalam skala nasional maupun internasional," ujar Gatot.

Meski Mbak Ita dinyatakan terbukti korupsi dan divonis lima tahun, hakim tidak mencabut hak pilihnya. Faktor usia Mbak Ita yang berumur 59 tahun menjadi pertimbangan hakim.

"Kedua terdakwa memasuki usia lansia dan para terdakwa adalah orang yang berpendidikan sehingga Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa," tuturnya.

"Sehingga Majelis Hakim dengan mendasarkan rasa keadilan dan kepatuhan para terdakwa tidak perlu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," lanjutnya.

Sebagai informasi, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menjalani sidang vonis di PN Semarang hari ini. Keduanya didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.

Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp 3 miliar.

Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima terdakwa Martono (kontraktor).

Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads