
Mafia Tanah Kas Desa Robinson Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Wedomartani
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus mafia TKD Wedomartani, Sleman.
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus mafia TKD Wedomartani, Sleman.
Terdakwa kasus mafia TKD Caturtunggal Andi Sofyan, Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan bui di kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya.
Eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui di kasus mafia tanah kas desa.
Diketahui, saat ini sudah 3 titik TKD yang naik ke penyidikan, yakni di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun.
Kejati DIY menyatakan, mereka menggandeng ahli IT dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa alat bukti elektronik dalam kasus mafia tanah kas desa.
Kejati DIY sendiri sudah menetapkan 2 tersangka kasus TKD Maguwoharjo. Salah satunya adalah Lurah Maguwoharjo sendiri, Kasidi.
Vonis uang pengganti kerugian negara di kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, itu lebih besar dari tuntutan jaksa yang hanya Rp 2,95 miliar.
Sidang kasus mafia TKD dengan terdakwa Robinson Saalino (33) berlanjut agenda pembacaan tuntutan. Dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.