
Mafia Tanah Kas Desa Robinson Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Wedomartani
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus mafia TKD Wedomartani, Sleman.
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa, Robinson Saalino, dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus mafia TKD Wedomartani, Sleman.
Pengusaha Robinson Saalino kembali menjalani persidangan kasus mafia tanah kas desa di Sleman.
Puluhan korban mafia tanah kas desa berhasil mempailitkan Robinson Saalino dan salah satu perusahaanya. Ada harapan kerugian korban bisa terbayar.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara Rp 2,95 miliar ke pelaku penyalahgunaan tanah kas desa Sleman. Vonis hakim jauh lebih berat.
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Robinson Saalino divonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Vonis uang pengganti kerugian negara di kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, itu lebih besar dari tuntutan jaksa yang hanya Rp 2,95 miliar.
Terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja, Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) didakwa merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar. Berikut dakwaan selengkapnya.