Kasus Mafia Tanah Kas Candibinangun-Maguwoharjo, Puluhan Saksi Diperiksa

Kasus Mafia Tanah Kas Candibinangun-Maguwoharjo, Puluhan Saksi Diperiksa

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 20 Nov 2023 16:41 WIB
Penggeledahan di Kantor Jogja Eco Wisata  Candibinangun, Pakem, Sleman, Selasa (14/11/2023)
Foto: Penggeledahan di Kantor Jogja Eco Wisata Candibinangun, Pakem, Sleman, Selasa (14/11/2023) terkait kasus tanah kas desa (dok. Kejati DIY)
Jogja -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih memeriksa puluhan saksi terkait kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Candibinangun dan Maguwoharjo, Sleman. Puluhan saksi tersebut terdiri dari beberapa unsur.

"Terkait TKD Candibinangun dan Maguwoharjo masih pemeriksaan saksi-saksi," terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan saat dihubungi wartawan, Senin (20/11/2023).

Herwatan menambahkan, setidaknya sebanyak 30 orang saksi diperiksa dalam kasus mafia TKD Candibinangun. Sedangkan di kasus TKD Maguwoharjo, Kejati DIY memeriksa 35 orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Candibinangun sudah ada 30 saksi dan maguwoharjo sudah ada 35 saksi," jelas Herwatan.

"Ada penghuni/investor, aparat Pemerintah Kalurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, BPN (Badan Pertanahan Nasional)," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Kejati DIY telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Mafia TKD Maguwoharjo. Keduanya yakni Robinson Saalino (RS) dan Lurah Maguwoharjo, Kasidi (KD).

"RS selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara. Dua, KD selaku Lurah Maguwoharjo," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Kamis (2/11).

Sedangkan untuk kasus Mafia TKD Candibinangun, Kejati DIY belum menetapkan tersangka. Namun Kejati DIY telah menggeledah Kantor Kalurahan Candibinangun serta Kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW).

Kantor Kalurahan Candibinangun sendiri digeledah penyidik Kejati DIY pada Senin (13/11) lalu. Berbagi barang bukti seperti telepon seluler hingga berkas disita oleh penyidik.

"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto," terang Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (13/11).

"(menyita) lima unit HP (ponsel), tiga unit Hard Disk, tiga unit Laptop, dan beberapa dokumen," lanjutnya.

Sedangkan kantor PT JEW yang juga menjadi nama perumahan di Candibinangun, digeledah penyidik Kejati DIY sehari berselang (14/11). Dari sana penyidik juga menyita beberapa alat bukti.

"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Manager, Humas dan Gudang," jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (14/11).

"(Tim Penyidik) berhasil membawa peralatan elektronik dan beberapa dokumen,"tutupnya.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads