Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengungkapkan ada dua titik Tanah Kas Desa (TKD) lain yang saat ini dalam proses penyelidikan. Keduanya masih berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Seperti diketahui, hingga saat ini sudah ada tiga titik TKD yang telah naik ke proses penyidikan, yakni di Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun. Bahkan untuk kasus TKD Caturtunggal sudah ada tersangka yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
"Yang saat ini sedang kita lakukan penyidikan, yaitu penyidikan TKD desa Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY M Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Selasa (2/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anshar menambahkan selain ketiga titik tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan di dua titik TKD lain yang disinyalir juga ada praktik mafia tanah. Kedua titik tersebut juga berada di wilayah Sleman.
"Untuk penyelidikan ada dua TKD, yaitu di Widomartani (Kecamatan Ngemplak) dan di Tegaltirto (Kecamatan Berbah)," terang Anshar.
"Untuk Widomartani Insyaallah ada peningkatan bulan ini, apakah naik penyidik atau tidak, bulan ini akan menentukan sikap," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejati DIY Ponco Hartono menjelaskan titik-titik TKD yang sudah dan akan diusut pihaknya, merupakan TKD yang telah masuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemda DIY yang kemudian diserahkan ke Kejati DIY.
"Untuk proses sementara ini kita dari LHP yang kita terima dari Gubernur. Jadi Gubernur (membuat) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat diserahkan kepada kami," terangnya.
Meski begitu, lanjut Ponco, bukan tidak mungkin ada titik TKD lain atau di Kabupaten lain yang juga disalahgunakan. Namun menurutnya, prioritas Kejati DIY yakni perkara yang telah masuk LHP Pemda DIY.
"Saya kira di tempat lain juga ada, tapi memang kami skala prioritas (dari) LHP yang diberikan oleh Gubernur kepada kami untuk segera tangani," tutup Ponco.
(apu/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan