Tok! Jagabaya Caturtunggal Andi Sofyan Terdakwa Mafia TKD Divonis 4,5 Tahun Bui

Tok! Jagabaya Caturtunggal Andi Sofyan Terdakwa Mafia TKD Divonis 4,5 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 08 Agu 2024 19:06 WIB
Sidang vonis Andi Sofyan di PN Jogja, Kamis (8/8).
Sidang vonis Andi Sofyan di PN Jogja, Kamis (8/8/2024). Foto: Dok Kejati DIY.
Sleman -

Satu lagi terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal tunggal divonis bersalah di persidangan. Ialah Andi Sofyan, Jagabaya (Kepala Seksi Keamanan) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

Diketahui, Andi merupakan Jagabaya Caturtunggal pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023. Ia menjadi salah satu terdakwa dalam kasus mafia TKD Caturtunggal bersama Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, serta Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Sidang putusan Andi Sofyan sendiri digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sedangkan sidang tuntutannya telah dilakukan sebelumnya yakni pada 19 Juni 2024 silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD Caturtunggal, sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan tanah kas Desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa ijin Gubernur DIY," papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan melalui keterangannya, Kamis (8/8/2024).

"Memanfaatkan tanah kas desa di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian sehingga mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Vonis Andi Sofyan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Andi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan yang dibaca Majelis Hakim dalam persidangan, hari ini.

"Dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.

Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun.

Tuntutan JPU

Vonis yang diterima Andi tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang tuntutan di PN Jogja 19 Juni 2024 lalu. Andi dituntut penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 Juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," terang JPU dalam surat Tuntutannya.




(apl/cln)

Hide Ads