Tok! Lurah Maguwoharjo Terdakwa Mafia TKD Divonis 6 Tahun Bui

Tok! Lurah Maguwoharjo Terdakwa Mafia TKD Divonis 6 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 10 Jun 2024 18:31 WIB
Sidang putusan Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (10/6/2024).
Sidang putusan Lurah nonaktif Maguwoharjo, Kasidi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, Senin (10/6/2024). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Lurah nonaktif Maguwoharjo, Sleman, Kasidi divonis 6 tahun penjara terkait kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) di wilayahnya. Kasidi juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja ini sejatinya dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB, namun baru digelar pukul 14.00 WIB.

Adapun Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafipto dalam amar putusannya menilai Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan primair," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim saat sidang di PN Tipikor, Umbulharjo, Jogja, Senin (10/6/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tuntutan JPU terhadap terdakwa Kasidi sendiri yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kasidi dalam dakwaan primairnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait putusan ini, Penasihat Hukum terdakwa, Muslim Murjiyanto, mengatakan akan melakukan banding. Majelis hakim pun memberi waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah sidang putusan untuk terdakwa melakukan banding.

"Pada prinsipnya kami menghargai apapun itu keputusan hakim," jelas Muslim usai persidangan kepada wartawan.

"Yang jelas kami akan segera koordinasi dengan klien kami untuk segera menentukan sikap kaitannya dengan langkah-langkah hukum. Kemungkinan besar begitu (mengajukan banding)," pungkasnya.




(apl/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads