Tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Hari Soelistya Adi segera menjalani pelimpahan tahap dua. Ini setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hari melalui kuasa hukumnya, Teddy Rahardjo, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Hari merupakan tersangka yang memviralkan kasus dugaan perselingkuhan perwira TNI anggota Kesehatan Kodam (Kesdam) Udayana, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam dengan Bianca Allysa, anak Kapolresta Malang. Hari diketahui merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6. Hari mengeklaim sudah mendapat kuasa dari Anandira Puspita Sari, istri Lettu Agam.
"Saya sudah daftarkan praperadilan, kemarin sudah putusan. Putusan menolak. Nanti tanggal 25 April naik tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," kata kuasa hukum Hari, Teddy Raharjo dikonfirmasi detikBali, Selasa (23/4/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Hari dijadikan tersangka bersama Anandira karena mengunggah perselingkuhan Lettu Agam dengan anak Kapolresta Malang itu ke media sosial. Hari mengaku heran atas penetapan tersangka itu.
Curigai Tanda Tangan Palsu
Hari juga merasa tak pernah menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan dirinya.
"Klien saya tidak pernah tanda tangan. Saya curiga bahwa tanda tangan itu adalah palsu," kata Teddy.
Kecurigaan Teddy bahkan berlanjut terkait tidak sahnya Hari sebagai tersangka. Dia mengeklaim mendapat surat kuasa Anandira untuk mem-posting perselingkuhan antara Lettu Agam dengan Bianca.
Tuding Ada Diskriminasi
Teddy menyebut jika dalam kuasa tersebut, ia hanya menjalankan apa yang ada dalam surat kuasa dari Anandira. Namun, hakim memutuskan hal tersebut sudah masuk dalam pokok permasalahan perkara
"Telah terjadi diskriminasi dalam penahanan. Kenapa Anandira dapat dibantu Ibu Menteri (PPA), penahanannya dialihkan tapi klien saya nggak? Ini yang saya katakan adanya diskriminasi," imbuhnya.
Sengkarut Kasus Perselingkuhan Lettu Agam
Selain Hari, Anandira juga dijadikan tersangka kasus ITE karena menyebarkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca. Kasus bertambah panjang setelah ibunda Anandira juga terseret pusaran perselingkuhan itu dengan dilaporkan ke polisi melanggar UU ITE.
"Ibunya AP (Anandira) juga dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini sudah diperiksa dan naik sidik (naik status dari penyelidikan ke penyidikan)," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, di PN Denpasar, Kamis (18/4/2024).
Agus Nahak mengatakan mertua Lettu Agam menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar, Jumat (19/4/2024). Dia menduga polisi akan mengenakan ibu Anandira dengan Pasal 5 UU ITE.
Agus enggan membeberkan pelapor ibu kandung kliennya. Dia berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap setelah mendampingi ibu kliennya menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar.
"Nanti saat kami dampingi di Polresta Denpasar akan tahu siapa yang melapor, kenapa ibunya (Anandira) dilaporkan juga, dan lainnya," jelas Agus.
Sebelumnya, Anandira ditangkap anggota Polresta Denpasar. Pasalnya, Anandira menyebarkan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI di media sosial (medsos).
Anandira diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). Anandira yang seorang dokter gigi itu dijerat dengan UU ITE.
Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira membeberkan suaminya yang saat itu bertugas di Kesdam IX/Udayana berselingkuh sejak 2023.
(hsa/gsp)