Anandira Adukan Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam ke Mabes Polri

Anandira Adukan Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam ke Mabes Polri

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 24 Jul 2024 17:01 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Foto: Ilustrasi kasus perselingkuhan. (Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos)
Denpasar -

Kasus dugaan perselingkuhan Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam masih berlanjut. Kini, Anandira Puspita, istri Lettu Agam, melalui pengacaranya, mengadu ke Mabes Polri.

"Kami sedang menempuh langkah hukum. Mengajukan gelar perkara khusus ke Karowassidik (Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim) Mabes Polri," kata pengacara Anandira, Hendarsam Marantoko, kepada detikBali, Rabu (24/7/2024).

Hendarsam telah mengirim surat permohonan gelar perkara khusus itu dan menyertakan 19 bukti. Belasan bukti itu di antaranya berupa keterangan dari saksi, tangkapan layar percakapan via WhatsApp (WA) Anandira dan Hari Soelistya Adi yang merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6, dan keterangan dari ahli pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Bukti) termasuk keterangan dari saksi-saksi yang akan meluruskan masalah ini. (Percakapan WA) dengan si Hari. Karena Hari ini yang memberatkan Anandira sekarang," kata Hendarsam.

Hendarsam menduga kasus yang menimpa kliennya itu tidak sepenuhnya ditangani Polresta Denpasar. Ada sejumlah fakta versi Anandira yang diduga tidak dicatat oleh penyidik Polresta Denpasar.

ADVERTISEMENT

"Penyidik (Polresta Denpasar) hanya memasukkan fakta-fakta yang menguntungkan terduga pelaku saja. Oleh karena itu, kami ingin men-challenge ini agar status tersangkanya (Anandira) untuk ditinjau ulang," jelasnya.

Selain itu, kliennya ditangkap saat malam Hari Raya Idul Fitri. Hendarsam menilai besarnya perhatian atas kasus yang menimpa kliennya cukup berlebihan.

"Jadi, kasus ini seperti kasus teroris. Padahal, kasus ini biasa saja. Ada dugaan kasus ini seolah-olah ada atensi. Sedangkan ini hanya kasus biasa saja," tuturnya.

"Anandira saat ini sudah dilindungi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Berdasarkan Pasal 10 UU LPSK, seorang korban KDRT oleh suaminya itu tidak bisa dijadikan tersangka," imbuhnya.

Artikel ini sekaligus memuat ralat dan klarifikasi atas pemberitaan detikBali berjudul "Pemilik Akun Medsos Viralkan Perselingkuhan Lettu Agam Divonis 5 Tahun Penjara". Artikel itu terbit pada 23 Juli 2024.

Di dalam artikel itu, detikBali menulis, Anandira mengunggah isi percakapan suaminya, Lettu Agam, di Whatsapp dengan seseorang bernama Bianca Allysa. Hendarsam mengatakan Anandira tidak pernah mengunggah apapun ke media sosial manapun.

"Anandira tidak pernah menyuruh melakukan pengunggahan terkait masalah dengan Bianca," katanya.

Kemudian, artikel di detikBali itu juga menulis narasi pertemuan Anandira dengan Hari di sebuah restoran atau rumah makan di Denpasar. Hendarsam menjelaskan, pertemuan dengan Hari di sebuah restoran di Denpasar untuk meminta pendampingan sebelum melaporkan Lettu Agam ke Pomdam Kodam IX/9 Udayana.

Anandira meminta pendampingan Hari sebagai kuasa hukum, bukan pemilik akun media sosial @ayoberanilaporkan6. Hari sendiri yang menggunggah semua hal terkait dugaan kasus perselingkuhan Lettu Agam, tanpa diketahui Anandira.

"Dia (Anandira) datang ke Hari karena setahu dia, Hari adalah lawyer. Dia (Anandira) memberikan surat kuasa (ke Hari) sebagai lawyer, untuk mendampingi dia di angkatan darat (Kodam IX/Udayana) untuk melaporkan suaminya," katanya.

"Memang dia, dibuat surat kuasa, dibuat surat kuasa bersedia untuk, meng-upload itu. Tapi di dalam surat pernyataan itu dikatakan untuk nomor perkara sekian-sekian. Nomor perkara itu kaitannya dengan Agam. Laporan Hari terhadap Agam terkait wanita lain. Selingkuhan Agam yang lain. Bukan dengan Bianca. Itu yang diselewengkan oleh penyidik," tambahnya.

Poin lainnya, detikBali menulis Anandira sendiri terseret kasus itu. Dia kini sudah berstatus terdakwa sedang menjalani proses persidangan. Hendarsam mengklarifikasi, status kliennya kini masih sebagai tersangka.

"Status dia (Anandira) bukan sebagai terdakwa di pengadilan. Saat ini masih tersangka di kepolisian Denpasar," tegasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads