Penahanan terhadap Agam ditegaskan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana. Dia mengatakan Lettu Agam saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana.
"Betul, ditahan di Pomdam IX/Udayana," kata Agung dihubungi detikBali, Rabu (24/4/2024).
Kapendam menjelaskan Lettu Agam ditahan atas dua kasus. Antara lain, dua kasus yang dilaporkan istrinya, Anandira, yakni kasus dugaan perselingkuhan dengan perempuan bernama Nadia di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan dugaan perselingkuhan dengan Bianca Allysa. Sebelum itu, Lettu Agam juga pernah ditahan di ruang yang sama atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Anandira.
"Dia ditahan karena dua kasus, laporannya soal perselingkuhan," jelas Agung.
Dalam kasus KDRT, Agam dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Sedangkan untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan Nadia masih proses pelimpahan berkas dan satu kasus dugaan perselingkuhan dengan Bianca masih penyelidikan.
"KDRT sudah putusan walaupun sempat mengajukan kasasi tapi tetap ditolak. Perselingkuhan masih proses," terang Agung.
Selain ditahan, Agung melanjutkan, Lettu Agam juga sudah berstatus nonjob alias dinonaktifkan dari Kesdam IX/Udayana.
Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca yang viral di media sosial (medsos) menjerat Anandira dan Hari Soelistyo Adi sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hari merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 yang memviralkan dugaan selingkuh tersebut. Hari segera menjalani pelimpahan tahap dua.
Anandira diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/4/2024). Dalam unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Anandira yang seorang dokter gigi itu membeberkan suaminya diduga berselingkuh sejak 2023.
(hsa/gsp)