Terungkap, Kondisi Lettu Agam yang Ditahan gegara 2 Kasus Perselingkuhan

Terungkap, Kondisi Lettu Agam yang Ditahan gegara 2 Kasus Perselingkuhan

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Rabu, 24 Apr 2024 12:52 WIB
Lettu Chk Bastanta Barus bersama Letda Chk Martinus Parluhutan Manulang saat ditemui detikBali di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar beberapa waktu lalu.
Foto: Lettu Chk Bastanta Barus bersama Letda Chk Martinus Parluhutan Manulang di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar. (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Tim penasihat hukum Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, yakni Lettu Chk Bastanta Barus, mengungkapkan kondisi Lettu Agam yang kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana Bali di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil). Menurut Bastanta, Lettu Agam kurang sehat secara fisik dan psikis karena rentetan permasalahan yang dihadapi.

"Ditahan di Pomdam karena dua kasus perselingkuhan. Saat ini dalam keadaan kurang baik," ujar penasihat hukum dari Hukum Daerah Militer (Kumdam) IX/Udayana itu saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Bastanta membeberkan saat ini setidaknya ada tiga hal yang menjadi beban pikiran Lettu Agam. Yakni, laporan dugaan perselingkuhan yang dilayangkan istrinya, Anandira Puspita, kemudian masalah proses perceraian, dan statusnya sebagai perwira TNI yang terancam karena sekarang tengah dinonaktifkan dari Kesatuan Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, Bastanta melanjutkan, Agam dan keluarganya menyerahkan semua keputusan sesuai hukum yang berlaku dan akan menjalani segala prosesnya. Bastanta juga mengungkapkan Lettu Agam batal mengajukan kasasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam kasus tersebut, Agam divonis delapan bulan penjara yang kini sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

"Kami serahkan semua keputusan ada di tangan yang bersangkutan dan keluarga. Walaupun kami dari PH (penasihat hukum) sebelumnya juga sudah sempat menyatakan kasasi dan sudah membuat memori kasasinya," imbuh Bastanta.

ADVERTISEMENT

"Jadi berhubung yang bersangkutan dan keluarga mempunyai pertimbangan lain dan ditambah kasus semakin viral, maka Agam dan keluarga sepakat untuk tidak meneruskan kasasinya," sambung Bastanta.

Terkait penahanan, Bastanta melanjutkan, Lettu Agam seharusnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya, Jawa Timur atas kasus KDRT. Namun, dia ditahan di Pomdam karena masih terbelit dua laporan kasus perselingkuhan yang masih berproses.

"Penahanannya harusnya di Lemasmil Surabaya tetapi karena masih proses untuk yang kedua dan ketiga, jadi masih ditahan di Denpasar," ungkap Barus.

Dalam tiga kasus itu, Lettu Agam dilaporkan oleh istrinya sendiri, Anandira Puspita Sari, yang juga sama-sama seorang dokter gigi. Hanya kasus KDRT sudah mendapat putusan.

"Dia ditahan karena dua dari tiga kasus (perselingkuhan). Sedangkan kasus KDRT sudah BHT," jelas Bastanta.

Selain dilaporkan berselingkuh dengan anak Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto, yakni Bianca Allysa, Lettu Agam juga dilaporkan oleh istrinya berselingkuh dengan perempuan bernama Nadia, saat bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nadia merupakan seorang sales promotion girl (SPG) produk rokok.

Bastanta mengungkapkan kasus dugaan perselingkuhan dengan Nadia itu sudah masuk tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Sedangkan, kasus dugaan perselingkuhan dengan Bianca masih proses penyelidikan.




(hsa/gsp)

Hide Ads