Pemilik Akun Medsos Viralkan Perselingkuhan Lettu Agam Divonis 5 Tahun Penjara

Denpasar

Pemilik Akun Medsos Viralkan Perselingkuhan Lettu Agam Divonis 5 Tahun Penjara

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 23 Jul 2024 16:25 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi sidang vonis di pengadilan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Denpasar -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Hari Soelistya Adi. Hari merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 yang dinilai melanggar UU ITE karena memviralkan kasus perselingkuhan Lettu Ckm Malik Hanro Agam alias Lettu Agam.

"Menyatakan terdakwa Hari Soelistya Adi telah terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa saat membacakan putusan pada sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (23/7/2024).

Hakim mempertimbangkan semua unsur dalam Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik sudah terpenuhi. Yakni, sebagai orang yang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi suatu informasi elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Hari sebelumnya dituntut enam tahun penjara. Terhadap vonis tersebut, Hari dan pengacaranya menyatakan akan banding. Jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa menyatakan banding. Sedangkan kami, menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa Penuntut Umum Haris Dianto Saragih.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dakwaan, kasus itu berawal pada 2023. Saat itu Anandira Puspitasari, istri Lettu Agam mengunggah isi percakapan suaminya di WhatsApp dengan seseorang bernama Bianca Allysa. Kemudian, Anandira mendapat saran dari seseorang untuk memceritakan dan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya itu ke Hari sebagai pemilik akun @ayoberanilaporkan6.

Hari dan Anandira bertemu di sebuah restoran di Denpasar Januari 2024 untuk membicarakan dugaan perselingkuhan itu. Akhirnya, Hari menyetujui dugaan perselingkuhan itu diunggah di akun media sosialnya. Dia juga menyarankan Anandira melapor ke Pomdam Denpasar agar unggahannya di akun medsos Hari cepat ditanggapi.

Hari lalu mengunggah semua tangkap layar percakapan antara Lettu Agam dengan Bianca. Tak hanya itu, Anandira juga mengirim foto Bianca dan keluarga untuk diunggah di akun medsos Hari.

Tak terima dengan ulah Anandira dan Hari, Bianca lalu melaporkan keduanya ke polisi.Bianca diketahui merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Anandira sendiri juga terseret kasus itu. Dia kini sudah berstatus terdakwa sedang menjalani proses persidangan.




(dpw/gsp)

Hide Ads