Sidang gugatan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Anandira Puspita Sari (34) ditunda. Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu ditunda hingga pekan depan karena pihak Polresta Denpasar sebagai tergugat tidak hadir.
"Penundaan karena tergugat atau termohon tidak hadir. Sehingga tergugat dipanggil lagi untuk sidang berikutnya Kamis 16 Mei 2024," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa di Denpasar, Senin (6/5/2024).
Sidang praperadilan itu diajukan oleh Anandira. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana UU ITE lantaran membongkar perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, melalui media sosial. Lettu Agam adalah perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanuar Nahak, pengacara Anandira, kecewa dengan penundaan sidang tersebut. Padahal, ia mengeklaim semua dokumen untuk sidang praperadilan sudah didaftarkan sejak dua pekan lalu.
"Kami nggak tahu teknisnya di Polresta Denpasar seperti apa. Tapi seharusnya mereka tahu bahwa hari ini sidang praperadilan. Panggilan dari pengadilan suah dikirim. Kami meminta mereka disiplin waktu," kata Yanuar.
Sementara itu, Anandira merasa sia-sia terbang dari Jakarta ke Denpasar untuk menghadiri sidang praperadilan yang ternyata ditunda. Ia datang didampingi pengacara hingga Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA).
"(Sidang ditunda) ya kecewa. Saya dari Jakarta bawa anak. Sudah ada pendampingan dari kementerian (PPPA)," kata Anindira.
Anandira berharap proses gugatan atas status tersangkanya cepat diselesaikan. Ia ingin status tersangkanya digugurkan karena merasa dirinya adalah korban perselingkuhan dari suaminya.
"Saya harap (sidangnya) cepat selesai. Cepat beres," kata Anandira singkat.
Sebelumnya, Anandira mendaftarkan sidang gugatan praperadilan ke PN Denpasar pada Kamis (18/4/2024). Pengajuan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka dan penangkapan Anandira yang disebut tak sesuai prosedur.
(iws/gsp)