Anandira sebelumnya menggugat penetapan tersangka dirinya dalam dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anandira diduga memviralkan perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam alias Lettu Agam, perwira TNI yang bertugas di Kesehatan Kodam (Kesdam) IX/Udayana.
"Putusan prapid (praperadilan) hari ini, Senin (27/5/2024) bahwa hakim tunggal memutuskan rangkaian proses sudah sesuai prosedur dan bahwa penetapan tersangka Anandira Puspita Sari sah," kata kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, saat dikonfirmasi detikBali via WhatsApp.
Setelah penetapan itu, kasus pidana UU ITE Anandira akan berlanjut pada persidangan pokok perkara. "Kami yakin akan bebaskan Anandira Puspita Sari di sidang pokok perkara nantinya," terang Agustinus.
Agustinus berujar ia dan tim kuasa hukum lainnya melihat ada kejanggalan dalam kasus UU ITE yang menimpa Anandira. Anandira melalui kuasa hukumnya kemudian menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Denpasar melalui praperadilan.
Kini, sidang pokok permasalahan akan segera dilakukan setelah majelis hakim sidang praperadilan menolak gugatan Anandira. Namun, Agustinus belum mengetahui jadwal persidangan perkara kliennya.
"Tunggu proses lanjutan. Belum ada schedule," pungkas Agustinus.
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan pihaknya memastikan jika gugatan praperadilan yang sempat dilayangkan kuasa hukum Anandira sudah sah dan kasusnya berlanjut ke pokok permasalahan.
"Prapid Anandira sudah diputus. Pada pokoknya permohonan prapid ditolak. Hakim berpendapat penetapan tersangka sudah sesuai prosedur sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah," ungkap Astawa.
(hsa/hsa)