
Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah Bebas Pajak, Tetap Wajib Lapor SPT?
Wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Harus tetap lapor SPT?
Wajib pajak (WP) dengan penghasilan Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak. Harus tetap lapor SPT?
Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023. Jangan sampai telat ya.
Kanwil Pajak Jaksel membuka Pojok Pajak tepatnya di ruang tunggu lobi gedung Transmedia. Layanan ini membantu para karyawan yang butuh bantuan dalam lapor SPT.
DJP Kementerian Keuangan mencatat Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak per 7 Maret 2022 mencapai 4,6 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengajak seluruh wajib pajak (WP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Para pejabat negara hari ini secara serentak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak melalui e-filling. Pelaporan dilakukan di kantor pusat DJP.
Laporan SPT akan ditutup per hari ini atau tepatnya 31 April 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Sudah lapor belum?
Lapor SPT pajak tahunan menjadi rutinitas yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak.
Buat yang belum, jangan ditunda-tunda lagi, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.