
Ingat Ya! Kantor Layanan Pajak Tutup demi Cegah Corona
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup sementara kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret-5 April 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menutup sementara kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia mulai 16 Maret-5 April 2020.
Virus corona semakin merebak di Indonesia sehingga mengubah banyak jadwal kegiatan. Termasuk tenggat waktu pelaporan SPT pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melaksanakan program pelaporan SPT Tahunan. DJP minta SPT dilaporkan secara online untuk mencegah penularan virus corona.
DJP meminta kepada seluruh WP menyampaikan SPT Tahunan dengan cara online. Tujuannya meminimalisir terjadinya kasus penularan corona.
Pelaporan SPT pajak tahun ini menjadi batas terakhir bagi peserta tax amnesty melaporkan penempatan hartanya.
"Kita lakukan protocolling untuk seluruh warga, kita akan ada thermal scan dan kalau ada suhu di atas 38 derajat kita nggak terima,"
"Kewajiban DJP adalah untuk membuat sistem yang tidak ribet,"
DJP Kementerian Keuangan mencatat masih ada sekitar 13 juta wajib pajak (WP) yang sudah menyampaikan SPT Tahunan dari target sebanyak 19 juta.
Sri Mulyani dan para pejabat eselon I Kementerian Keuangan melaporkan pajak secara online atau via e-filing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5,52 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2019.