
DJP Ungkap 154 Ribu Wajib Pajak Belum Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mencatat selisih 154.421 wajib pajak yang belum lapor SPT 2025 dibanding 2024.
DJP melaporkan 2.477 WP badan mengajukan penundaan SPT 2024.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13 juta SPT Tahunan PPh 2024.
DJP mencatat 12,79 juta SPT Tahunan PPh 2024 telah dilaporkan, mencapai 78,90% dari target. Wajib pajak pribadi dapat melapor tanpa sanksi hingga 11 April 2025.
Wajib pajak orang pribadi dapat melapor SPT Tahunan 2024 tanpa sanksi hingga 11 April 2025. Kebijakan ini sebagai relaksasi terkait libur nasional.
Wajib pajak pribadi dapat melapor SPT Tahunan tanpa sanksi hingga 11 April 2025. Keterlambatan dapat berakibat denda dan sanksi pidana. Lapor segera!
Pemerintah perpanjang tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh 2024 hingga 11 April 2025, bebas sanksi bagi wajib pajak yang terlambat. Simak panduan lengkapnya!
DJP mencatat 12,34 juta SPT Tahunan PPh 2024 hingga 1 April 2025.
Pemerintah perpanjang batas pelaporan SPT Tahunan hingga 11 April 2025, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan penghapusan sanksi keterlambatan.