
Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Pajak? Cek di Sini
Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak.
Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak.
Sudah lapor SPT Pajak belum? Buruan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak sebentar lagi habis, tepatnya 31 Maret 2021.
Sebaiknya, segera laporkan SPT tahunan Anda sebelum terlambat. Sebab, ternyata ada denda bagi yang telat lapor lho!
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan masih dibuka hingga 31 Maret mendatang.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT pajak tahunan.
Ada syarat khusus bagi WP yang mau melakukan pelaporan SPT lewat e-Filling. Salah satunya adalah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Pemerintah sudah menutup pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2019 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan.
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2019 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan sudah ditutup sejak Kamis (30/4) lalu
Batas akhir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini, Jumat (30/4).
Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak masih kurang 9,85 juta lagi dari target 19 juta.