
Ingat! Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Minggu Lagi Lho
SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
SPT Pajak Tahunan orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
Setiap wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Berikut cara lapor SPT Tahunan.
Setiap wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Cek di sini cara lapor SPT Pajak Online via e-filling dan e-form.
Buat yang belum, jangan ditunda-tunda lagi, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin lapor SPT secara online tapi lupa EFIN, jangan khawatir solusinya sudah ada dan sangat mudah untuk diikuti.
Bagi Anda yang mau lapor SPT online bisa langsung mengakses e-filing melalui www.djponline.pajak.go.id. Begini cara isi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi.
Bagi yang mau lapor SPT online cukup mengakses e-filing melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Berikut cara mengisi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi:
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak semakin dekat yakin 31 Maret 2021. Buat yang belum, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sedang berlangsung. Ada denda bagi yang tak lapor SPT pajak.