
Buruan Lapor SPT, Kalau Telat Ini Hukumannya!
Laporan SPT akan ditutup per hari ini atau tepatnya 31 April 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Sudah lapor belum?
Laporan SPT akan ditutup per hari ini atau tepatnya 31 April 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Sudah lapor belum?
Lapor SPT pajak tahunan menjadi rutinitas yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak.
Buat yang belum, jangan ditunda-tunda lagi, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Seluruh wajib pajak (WP) Indonesia disarankan jangan sampai terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020 masih bisa dilakukan secara manual atau offline. Begini caranya.
Sudah ada 9.500.858 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020. Kamu sudah belum?
Bagi wajib pajak (WP) yang ingin lapor SPT secara online tapi lupa EFIN, jangan khawatir solusinya sudah ada dan sangat mudah untuk diikuti.
Bagi Anda yang mau lapor SPT online bisa langsung mengakses e-filing melalui www.djponline.pajak.go.id. Begini cara isi e-filing bagi wajib pajak orang pribadi.
Otoritas pajak nasional mencatat masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Apa sanksinya kalau telat lapor?
Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sedang berlangsung. Ada denda bagi yang tak lapor SPT pajak.