
Penghasilan Setahun Kosong Imbas PHK, Tetap Lapor SPT?
Surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan harus diisi oleh semua masyarakat yang menjadi wajib pajak. Begitu juga bagi karyawan yang terkena PHK.
Surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan harus diisi oleh semua masyarakat yang menjadi wajib pajak. Begitu juga bagi karyawan yang terkena PHK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelaporan SPT tahunan PPh secara daring. Dia mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya.
Sebaiknya, segera laporkan SPT tahunan Anda sebelum terlambat. Sebab, ternyata ada denda bagi yang telat lapor lho!
Pengisian kolom daftar harta menjadi salah satu komponen dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Sistem penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan online sudah bisa diakses lagi. Situs itu sebelumnya sempat mengalami gangguan atau error.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan online sedang error atau mengalami gangguan.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan masih dibuka hingga 31 Maret mendatang.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat melengkapi kolom daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan SPT pajak tahunan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam SPT pajak tahunan.