
Sempat Error, Situs SPT Pajak Sudah Bisa Diakses Lagi
Sistem penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan online sudah bisa diakses lagi. Situs itu sebelumnya sempat mengalami gangguan atau error.
Sistem penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan online sudah bisa diakses lagi. Situs itu sebelumnya sempat mengalami gangguan atau error.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan online sedang error atau mengalami gangguan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat melengkapi kolom daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban memasukkan daftar harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan.
Sepeda, motor, dan mobil wajib dilaporkan ke dalam SPT. Bakal dikenakan pajak lagi?
Harta yang dilaporkan dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat yang memiliki sepeda wajib melaporkannya juga ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemerintah sudah menutup pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2019 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan.
Dengan tak lapor SPT pajak, apakah bisa menghambat pengajuan kredit ke bank atau pun leasing?
Denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 bagi WP OP, dan Rp 1 juta bagi WP badan.