
Awas Scam Canggih 'Lapor SPT'
Momen batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada akhir Maret 2023 dimanfaatkan kelompok penipu untuk menjaring korban.
Momen batas akhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada akhir Maret 2023 dimanfaatkan kelompok penipu untuk menjaring korban.
Ketua MPR Bambang Soesatyo telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2022 melalui aplikasi daring e-Filing hari ini.
Presiden Jokowi mengaku sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan via online atau e-filing. Jokowi pun meminta masyarakat melapor SPT.
Sebanyak 9,94 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2020 per 30 Maret 2021 pukul 8.51 WIB.
Masa pelaporan SPT tahunan pajak periode 2020 berakhir pada Rabu, 31 Maret 2021. Jika telat melapor maka kena denda lumayan lho.
DJP Kemenkeu memastikan pelaporan SPT Tahunan pajak periode 2020 tidak hanya dilakukan online, DJP masih memberi kesempatan pelaporan secara manual.
Jangan lupa segera lapor SPT online bagi wajib pajak orang pribadi. Batas waktunya sampai 31 Maret nanti lho. Cek di sini cara lapor SPT online.
Otoritas pajak nasional mencatat masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Apa sanksinya kalau telat lapor?
"Para pembayar pajak individu jangan lupa untuk melakukannya, kalau bisa minggu-minggu ini jangan menunggu sampai sampai tanggal 31 Maret 2021."
Sri Mulyani mengajak seluruh masyarakat khususnya wajib pajak orang pribadi dan badan untuk melaporkan SPT Tahunan periode 2020 secara online atau e-filling.