
Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui di kasus mafia tanah kas desa.
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui. Majelis hakim menyatakan Krido terbukti menerima gratifikasi.
Oleh JPU, eks Kepala Dispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno dituntut 8 tahun penjara di kasus mafia tanah kas desa.
Eks Kadispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno menjalani sidang perdana kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sejak jadi tersangka di kasus mafia tanah kas desa, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno untuk pertama kalinya meminta maaf langsung.
Pihak mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno hari ini menyerahkan lagi uang hasil gratifikasi ke Kejati DIY senilai Rp 1,1 miliar.
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno mengaku diberi kartu ATM dan nomor PIN berisi duit ratusan juta rupiah oleh Robinson Saalino, terdakwa kasus mafia TKD.
Pelaksana Harian (Plh) Kadispertaru DIY bakal dijabat Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto.