Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno divonis 4 tahun penjara di kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman. Selain itu Krido juga divonis membayar denda Rp 300 juta dan mengembalikan dua bidang tanah hasil gratifikasi.
Vonis terdakwa Krido tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Krido terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU dengan primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan, Rabu (6/3/2024).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan oleh negara barang hasil gratifikasi berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
"SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno," terang majelis hakim.
Adapun vonis yang diterima Krido tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Pertimbangan hakim, Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dengan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum," jelas majelis hakim.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Krido dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan