Eks Kadispertaru DIY Krido Serahkan Uang Gratifikasi Rp 1,1 M ke Kejati

Eks Kadispertaru DIY Krido Serahkan Uang Gratifikasi Rp 1,1 M ke Kejati

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 24 Agu 2023 17:32 WIB
Pihak mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengembalikan uang hasil gratifikasi ke Kejati DIY senilai Rp 1,1 miliar, Kamis (24/8/2023).
Pihak mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengembalikan uang hasil gratifikasi ke Kejati DIY senilai Rp 1,1 miliar, Kamis (24/8/2023). Foto: dok. Kejati DIY
Jogja -

Pihak mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno hari ini menyerahkan lagi uang hasil gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Uang yang diserahkan senilai Rp 1,1 miliar.

Diketahui, Krido merupakan tersangka diduga menerima gratifikasi dari Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman.

"Diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan penasehat hukumnya sebesar Rp. 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (24/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herwatan menjelaskan, dengan pengembalian kali ini, berarti Krido sudah mengembalikan uang gratifikasi sebanyak lima kali, dengan rincian:

1. 18 Juli 2023 sebesar Rp. 300.000.000,
2. 1 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.300.000.000,
3. 9 Agustus 2023 sebesar Rp. 300.000.000,
4. 15 Agustus 2023 sebesar Rp. 700.000.000,
5. 24 Agustus 2023 sebesar Rp 1.100.000.000.

ADVERTISEMENT

"Bahwa tersangka KS selaku Mantan Kepala Dispertaru DIY telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp. 3.700.000.000 (tiga miliar tujuh ratus juta rupiah)," terang Herwatan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan dalam kasus ini Krido diduga menerima gratifikasi dengan total Rp 4.731.603.640, yang berupa uang di dalam kartu ATM serta dua bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman.

"Dari ATM sebesar Rp 211.608.640, dan dua bidang tanah dengan nilai Rp 4,5 Miliar," jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (1/8/2023).

"Ini dia (Krido) mengembalikan harga tanah," lanjut Anshar saat itu.

Diketahui dua bidang tanah hasil gratifikasi tersebut sudah atas nama Krido. Lantaran Krido mengembalikan gratifikasi dalam bentuk uang, Anshar mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan status kepemilikan dua bidang tanah tersebut.

"Penyidik akan mempertimbangkan status dari tanahnya. Saat ini tim akan berembuk dulu untuk tanahnya seperti apa. Hari ini kita sudah memanggil pemilik tanahnya, nanti apakah sudah dibayar lunas atau belum kan kita belum tahu. Ke depannya kita akan menentukan status dari tanah ini," pungkas Anshar, Selasa (1/8).

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengaku diberi kartu ATM berisi duit ratusan juta rupiah oleh Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, terdakwa kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Tak hanya kartu ATM, Krido juga diberi nomor PIN.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (21/8). Krido dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Robinson. Di sisi lain, Krido berstatus tersangka dugaan gratifikasi pada kasus ini.




(dil/ahr)

Hide Ads