
Lurah Candibinangun Nonaktif Jalani Sidang Perdana Korupsi Tanah Kas Desa
Lurah Candibinangun nonaktif Sismantoro didakwa melakukan korupsi dalam sewa menyewa tanah kas desa sehingga merugikan negara hingga Rp 781 juta.
Lurah Candibinangun nonaktif Sismantoro didakwa melakukan korupsi dalam sewa menyewa tanah kas desa sehingga merugikan negara hingga Rp 781 juta.
"Nantinya akan ada tersangka baru, tapi sabar dulu, ini kan baru menambahkan kekuatan alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati DIY.
Penggeledahan dilakukan penyidik Kejati DIY di sejumlah ruangan di Kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman.
Tampak sejumlah penyidik Kejati DIY berada di dalam ruangan. Selain itu tampak satu ruangan yang pintunya disegel.
Eks Kadispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno menjalani sidang perdana kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sejak jadi tersangka di kasus mafia tanah kas desa, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno untuk pertama kalinya meminta maaf langsung.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara Rp 2,95 miliar ke pelaku penyalahgunaan tanah kas desa Sleman. Vonis hakim jauh lebih berat.
Para korban atau pembeli rumah di Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Sleman mendatangi Kantor Gubernur DIY. Ini maksud mereka.
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno mengaku diberi kartu ATM dan nomor PIN berisi duit ratusan juta rupiah oleh Robinson Saalino, terdakwa kasus mafia TKD.
Kepala Dispertaru DIY menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa. Dia menyerahkan uang hasil gratifikasi yang diperolehnya ke kejaksaan.