Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno menjalani sidang perdana kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Krido didakwa melakukan korupsi hingga gratifikasi senilai total Rp 4,7 miliar.
Sidang Dakwaan Krido Suprayitno
Krido menjalani sidang dakwaan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (7/11/2023). Sidang dipimpin hakim ketua Tri Asnuri Herkutanto.
"Dakwaannya kita kombinasi ya, pertama itu, primair itu melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsidernya Pasal 3," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto kepada wartawan usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, tentang gratifikasi, itu melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," lanjutnya.
Dakwaan JPU
Adapun dalam dakwaannya, JPU menilai Krido telah melakukan pembiaran, yang mestinya ia melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan-Kadipaten sesuai dengan fungsinya.
JPU menyebut pada tahun 2018 silam, Krido selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal. Kala itu Robinson menyewa tanah dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY.
Krido juga disebut mengetahui Robinson memiliki proyek pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang kemudian disebut Ambarrukmo Green Hills di atas TKD Caturtunggal.
Kemudian Krido juga disebut tak mengambil tindakan untuk beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Robinson di tahun-tahun berikutnya, termasuk alih fungsi TKD jadi lahan permukiman.
"Bahwa terhadap hasil rapat klarifikasi, terdakwa tidak mengambil tindakan apa pun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT Deztama Putri Sentosa sesuai dengan Izin Gubernur," bunyi dakwaan JPU dalam persidangan.
Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar
Atas perbuatannya tersebut, Krido didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 miliar. Nilai itu dihitung dari biaya sewa yang harusnya diterima Kalurahan Caturtunggal, biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang digunakan PT Deztama Putri Sentosa, dan tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan sewa.
Krido Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar
Adapun dakwaan kedua tentang gratifikasi, Krido didakwa telah menerima gratifikasi dari Robinson berupa uang senilai Rp 235 juta yang ditransfer secara bertahap, menerima gratifikasi dua bidang tanah di Kalasan, Sleman, pada April 2022 senilai Rp 4,5 miliar.
"Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (atas nama Krido)," terang JPU.
Atas perbuatannya itu, Krido didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Tanggapan Krido Suprayitno
Atas dakwaan JPU ini, Krido dan tim penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
"Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," kata Krido kepada majelis hakim di persidangan.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang