
Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
Oleh JPU, eks Kepala Dispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno dituntut 8 tahun penjara di kasus mafia tanah kas desa.
Tersangka baru kasus mafia tanah kas desa ini seorang perangkat Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Lurah Caturtunggal Agus Santoso meminta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X soal kasus mafia tanah. Simak selengkapnya di sini.
Selain dituntut 8 tahun bui, Agus Santoso juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sejumlah nama terseret dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DIY. Kini Kejati DIY fokus mengusut kasus TKD Candibinangun.
Penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor PT Jogja Eco Wisata, Candibinangun, Pakem, Sleman. Penggeledahan ini terkait TKD di Candibinangun,
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi kasus mafia tanah kas desa di Sleman.