
Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui. Majelis hakim menyatakan Krido terbukti menerima gratifikasi.
Gubernur DIY Sultan HB X menerima permintaan maaf dari eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno. Sultan pun mengingatkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Sejak jadi tersangka di kasus mafia tanah kas desa, eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno untuk pertama kalinya meminta maaf langsung.
Pihak mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno hari ini menyerahkan lagi uang hasil gratifikasi ke Kejati DIY senilai Rp 1,1 miliar.
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno mengaku diberi kartu ATM dan nomor PIN berisi duit ratusan juta rupiah oleh Robinson Saalino, terdakwa kasus mafia TKD.
Tersangka gratifikasi tanah kas desa, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar. Seperti ini penampakannya.
Kepala Dispertaru DIY menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa. Dia menyerahkan uang hasil gratifikasi yang diperolehnya ke kejaksaan.
Pusaran kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman telah menjerat Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka. Krido menerima gratifikasi miliaran.
Pelaksana Harian (Plh) Kadispertaru DIY bakal dijabat Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto.