Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis pekan depan. Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengonfirmasi jadwal sidang diagendakan pada Rabu pekan depan.
Humas PN Jogja, Heri Kurniawan mengatakan Krido terdakwa kasus mafia Tanah kas Desa (TKD) Caturtunggal Sleman akan menjalani vonis di Ruang Garuda di PN Kota Jogja. Sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Tri Asnuri Herkutanto.
"Untuk sidang Krido jadwalnya Rabu tanggal 6 Maret 2024, jam 09.00 WIB, acara putusan," kata Heri saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (28/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituntut 8 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap Krido dalam sidang agenda tuntutan di PN Jogja, Rabu (7/2) lalu. Oleh JPU, Krido dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Krido terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaannya Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor dan tindak pidana gratifikasi dakwaan kedua Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor.
"(Tuntutan) Pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," jelas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan menyampaikan soal tuntutan terhadap Krido, saat dihubungi wartawan.
Herwatan mengatakan dalam surat tuntutan JPU ada dua hal yang memberatkan terdakwa Krido.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," terangnya.
Sedangkan hal yang meringankan juga ada dua, yakni Krido belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp 4.755.050.000.
Selain itu, ada juga tuntutan penetapan perampasan barang hasil Tipikor. Di antaranya dua bidang tanah masing-masing dengan luas tanah 997 meter persegi dan tanah dengan luas 811 meter persegi atas nama Krido Suprayitno. Lalu perampasan uang sebesar Rp 235.049.816 dan uang sebesar Rp 55 juta.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan