Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah

Round-Up

Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 07 Mar 2024 06:00 WIB
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno saat sidang vonis, Rabu (6/3/2024)
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno saat sidang vonis, Rabu (6/3/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja menyatakan terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Krido Suprayitno terbukti menerima gratifikasi. Hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun bui untuk mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY itu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Garuda, PN Jogja, kemarin. Krido menghadiri sidang pembacaan vonis tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Krido terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU dengan primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan hakim, Rabu (6/3/2024).

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta.

ADVERTISEMENT

Diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Krido dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama tentang tindak pidana korupsi dengan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua tentang gratifikasi dengan primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum," kata Tri Asnuri.

Pidana Perampasan 2 Bidang Tanah

Meski begitu, majelis hakim menilai Krido terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU. Selain pidana tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.

"SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno," ucap majelis hakim.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Krido dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads