Terima Gratifikasi Mafia Tanah, Eks Kadispertaru DIY Divonis 4 Tahun Bui

Terima Gratifikasi Mafia Tanah, Eks Kadispertaru DIY Divonis 4 Tahun Bui

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 06 Mar 2024 14:21 WIB
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno saat sidang vonis, Rabu (6/3/2024)
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno saat sidang vonis, Rabu (6/3/2024) Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Terdakwa kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman, yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno divonis 4 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Krido terbukti menerima gratifikasi.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (6/3/2024). Krido pun hadir di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Tri Asnuri saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun vonis yang diterima Krido tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 Juta.

JPU sebelumnya mendakwa Krido dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama tentang tindak pidana korupsi dengan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Kemudian dakwaan kedua tentang gratifikasi dengan primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Krido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair maupun subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum," kata Tri Asnuri.

Meski begitu, majelis hakim menilai Krido terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU. Selain pidana tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua buah SHM/Purwomartani Nomor 14576 dengan luas tanah 997 m2 atas nama Krido Suprayitno dan SHM/Purwomartani Nomor 14577 dengan luas tanah 811 m2 atas nama Krido Suprayitno.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Krido dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.




(ams/ahr)

Hide Ads