Kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus diusut. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bakal melibatkan ahli dari Laboratorium Digital Forensik dalam pemeriksaan tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
"Hari ini kita yang utama memeriksa ahli dari laboratorium digital forensik karena era sekarang pakai teknologi," Ujar Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (22/5/2023).
"Dari hasil laboratorium digital forensik kita kroscekkan dengan (keterangan) tersangka," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tanah kas desa, Kejati DIY telah memeriksa sedikitnya 43 saksi. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.
Kemudian, salah satu saksi yang diperiksa yakni putra dari Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Raudy Akmal. Ponco mengatakan saat ini Raudy Akmal berstatus sebagai saksi.
"Kemarin sudah dipanggil selaku saksi, nanti diperdalam peranannya ada atau nggak dari hasil pemeriksaan itu," jelas Ponco.
"Yang jelas dari pemeriksaan kalau dibutuhkan keterangan kami panggil lagi," sambung dia.
Ponco mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menangani kasus penyalahgunaan TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pemda DIY terkait kasus TKD di wilayah lain.
"Yang lain kita tunggu LHP dari pemerintah DIY. Kita nunggu, harapan saya LHP serahkan kami agar mesin tidak dingin, kita selalu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan," tutupnya.
(ams/sip)