Dibidik Petugas, Tanah Kas Desa Jadi Kafe-Vila di Sleman dan Gunungkidul Tutup

Dibidik Petugas, Tanah Kas Desa Jadi Kafe-Vila di Sleman dan Gunungkidul Tutup

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 25 Mei 2023 15:02 WIB
Satpol PP DIY menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023).
Satpol PP DIY saat menyegel Perumahan Kandara Village, Maguwoharjo, Sleman, yang berdiri di atas tanah kas desa, Selasa (16/5/2023). (Foto: Adji G Rinepta/detikJateng)
Sleman -

Satpol PP DIY terus menindak lokasi tanah kas desa (TKD) yang dibangun hunian atau bangunan tanpa izin Gubernur. Hingga saat ini ada 9 lokasi yang sudah ditutup.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan sembilan lokasi itu tersebar di Gunungkidul dan Sleman.

"Ada beberapa tempat dan rata-rata memang di Sleman. Kejadian-kejadian yang kami lakukan penutupan dan penyegelan," kata Noviar ditemui di Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sembilan. Gunungkidul di Girisekar, Panggang. Kemudian di Sleman ada di Concat, Caturtunggal, Maguwoharjo, Minomartani, Candibinangun, Selomartani," sambungnya.

Noviar menjelaskan dari 9 titik itu, tiga di antaranya melakukan penutupan secara mandiri. Lokasinya, dua ada di Maguwoharjo yang berupa tempat usaha.

ADVERTISEMENT

"Maguwo itu rencana Selasa ada satu (lokasi), hari ini satu (lokasi). Mungkin karena saya sudah gencar di media menutup sendiri jadinya, buat surat pernyataan menutup sendiri. Saya cek sudah ditutup, tentu kita akan melaporkan," ucapnya.

Satu lokasi lagi yang penyewanya melakukan penutupan mandiri berada di Gunungkidul. Tepatnya di Girisekar, Panggang berupa bangunan untuk usaha juga dibongkar mandiri.

"Udah digotong sendiri, di belakangnya ada SHM milik dia, bangunannya dari kayu digotong rame-rame," bebernya.

Dia melanjutkan, Satpol PP hanya berwenang dalam penutupan. "Tinggal proses lebih lanjut apakah ini masuk ranah hukum atau administrasi ini tergantung kebijakan Gubernur," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DIY tengah membidik lokasi tanah kas desa (TKD) yang dibangun hunian atau bangunan tanpa dilengkapi izin dari Gubernur. Titik-titik tersebut berada di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul.

"Dua lagi akan saya segel lagi pada minggu ini yang di Maguwoharjo, yang kafe sama futsal itu sama ada agrowisata," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (22/5).

Selain di Sleman, Noviar menambahkan di Gunungkidul juga ada satu titik yang akan ditindak oleh Satpol PP DIY, yakni di Kapanewon Girisubo. Menurutnya, TKD di wilayah tersebut dibangun perumahan dalam bentuk vila.

"Ada satu lagi di Girisubo di Gunungkidul (perumahan bentuk vila), sudah kita panggil dan siap untuk membongkar sendiri. Kita nunggu hasil pernyataannya, kalau tidak kita proses ancaman," jelasnya.




(aku/ahr)


Hide Ads