Terdakwa kasus mafia tanah Terdakwa mafia Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, yang juga Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam tuntutannya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni Wibisono menuturkan hal yang memberatkan Agus di antaranya dia dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang kedua, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Yang ketiga, terdakwa mendapat atau menerima pemasukan atas pemanfaatan TKD," ucap Toni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toni menilai Agus terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," bunyi tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, Selasa (21/11/2023).
Adapun hal yang meringankan menurut JPU, Agus belum pernah dihukum.
Penasihat hukum Lurah Caturtunggal, Layung Purnomo menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menegaskan bakal mengajukan pledoi.
"Kami menyatakan keberatan dan akan kami sampaikan pembelaan kami. Karena ada beberapa hal tuntutan dari jaksa yang menurut kami nggak terwakili atas fakta persidangan," kata Layung seusai persidangan.
Kasus Mafia Tanah TKD di DIY
Diketahui, dalam kasus mafia TKD, Kejati DIY telah menetapkan beberapa tersangka. Di Kasus TKD Nologaten, Caturtunggal, Sleman, terdapat tiga tersangka. Mereka adalah Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino; Lurah Caturtunggal, Agus Santoso; serta mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Robinson telah divonis 8 tahun penjara. Sementara Agus dan Krido masih dalam proses persidangan.
Kemudian pada kasus mafia TKD Maguwoharjo, Sleman, Robinson Saalino juga ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Lurah Maguwoharjo Kasidi juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus serupa.
(apu/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu