Pusaran kasus mafia tanah kas desa (TKD) telah menjerat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno. Sultan pun mewanti-wanti tegas soal kasus mafia TKD ini.
Kasus mafia tanah kas desa ini mulanya menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka. Robinson merupakan pihak pengembang yang menyalahgunakan TKD Kalurahan Caturtunggal, Sleman.
Lalu tersangka kedua menjerat Lurah Caturtunggal Agus Santoso. Teranyar Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno yang ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (17/7/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menyebut Krido menerima gratifikasi senilai total Rp 4,7 miliar. Gratifikasi ini diterima Krido untuk memuluskan aksi Robinson memanfaatkan TKD.
Ponco menerangkan gratifikasi yang diterima Krido dalam bentuk dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman pada 2022 lalu. Kedua tanah itu seluas sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga sekitar Rp 4,5 miliar.
"Tanah tersebut milik saksi yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7).
Tak hanya itu, Krido disebut menerima uang tunai via transfer rekening. Krido ternyata dibekali ATM istri Robinson.
"Yang ketiga ATM BRI atas nama Dian Novi Kristianti atau istri daripada terdakwa Robinson Saalino dibawa oleh tersangka KS untuk kepentingan pribadi. Jadi uang tersebut ditarik untuk kepentingan pribadi tersangka KS," jelas Ponco.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS gratifikasi sebesar Rp 4,731 miliar," ungkap Ponco.
Ponco mengatakan kerugian negara atas kasus ini masih bersifat sementara. Sebab, penyidik masih mengusut di lapangan.
"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai seperti rekan-rekan media lihat, sebanyak sekitar 300 juta berhasil kita sita, untuk sebagai bukti nanti di pengadilan," ujar Ponco.
Ponco menambahkan hasil pemeriksaan sementara, gratifikasi itu dipakai Krido untuk kepentingan pribadi. "Menurut keterangan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Buntut dari penetapan status tersangka ini, jabatan Krido sebagai Kadispertaru DIY bakal digantikan Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto bakal menjabat sebagai Plh Kadispertaru DIY hingga akhir Juli ini.
Selanjutnya Sultan Jogja bakal menuntut ganti rugi kasus TKD....
Sultan Bakal Tuntut Ganti Rugi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap pejabat yang terlibat mafia TKD. Sultan pun menyinggung rencana menuntut hak atas hilangnya tanah Keraton Jogja.
"Lha kami, Keraton (kerugiannya) berapa puluh miliar itu, tanahnya berubah status, tanahnya kan hilang. Ya kalau Pemda sedikit, hanya men-collect dari kemungkinan retribusi dan pajak," ujar Sultan kepada wartawan di kantornya, Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (18/7).
Diketahui, pada UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, TKD disertifikatkan atas kepemilikan Kesultanan Jogja atau Kadipaten Pakualaman. Kemudian diberikan ke tiap desa yang pelaksanaannya diatur oleh Pemda DIY.
Dengan adanya mafia TKD ini, hak pengguanan tanah milik Keraton diperjualbelikan dan menimbulkan kerugian. Sultan mengatakan pihak Keraton akan menuntut haknya atas kerugian yang dialami dalam perkara ini.
Meski begitu, Sultan menyadari proses hukum yang harus dilalui masih panjang. Pihaknya pun masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Kejati dan pengadilan.
"Ini persoalan hukum yang memang perlu waktu lama. Makanya nanti kalau sudah ada kepastian yang jelas, Keraton akan menuntut haknya atas hilangnya tanah. Karena merasa dirugikan mungkin puluhan miliar, kan gitu harganya," ujar Raja Keraton Jogja ini.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(ams/ams)